Abimanyu V melakukan perjalanan pertamanya dari Tanjung Perak Surabaya menuju Tanjung Priok Jakarta pada kecepatan 14,5 knot dengan perkiraan waktu 36 jam, namun ternyata dapat ditempuh hanya dengan 30 jam saja. Armada paling baru PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IDX: IPCM) itu tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa, 5 Juli 2023 pukul 06:00 WIB.
Pembangunan kapal tunda Abimanyu V ini merupakan wujud komitmen yang tinggi dari Anak Peusahaan Pelindo yakni IPCM untuk senantiasa mengutamakan service excellent kepada customer serta bentuk komitmen kami dalam mengelola penggunaan dana hasil IPO yang merupakan proyek investasi multiyears. Kapal tunda ini merupakan sistership dengan empat Kapal Tunda IPCM sebelumnya yaitu Abimanyu I, II, III dan IV yang telah dioperasikan di berbagai
wilayah operasi IPCM.
Untuk saat ini Abimanyu V akan dioperasikan di wilayah perairan Tanjung Priok, namun
tidak tertutup kemungkinan jika ada pangsa pasar yang membutuhkan akan di-deploy
ke tempat tersebut seperti yang saat ini dilakukan oleh Abimanyu I dan III yang fokus
melayani operasional di Jawa Satu Power. Ke depannya, Abimanyu V ini bisa saja dipergunakan untuk terminal-terminal yang menangani muatan khusus dan membutuhkan spesifikasi seperti yang dimilikinya itu.
Keunggulan Abimanyu V ini dilengkapi dengan mesin berdaya 2X2200 HP dan
merupakan tipe Azimuth Stern Driven (ASD) dengan sistem propulsi yang dapat berputar
360° (derajat) sehingga kapal memiliki olah gerak yang sangat cepat dan aman. Abimanyu V juga dilengkapi dengan fungsi fire fighting. Keunggulan lain dari kapal tunda ini dilengkapi remote pada sistem mooring lines sehingga untuk menarik/mengulur tali tambat kapal dapat dioperasikan dari anjungan dan tidak lagi dilakukan secara manual.
KT IPCM Abimanyu V memiliki desain serta konstruksi yang memudahkan pengoperasian, manuver/olah gerak kapal, maintenance, memiliki draft rendah, serta
dapat dioperasikan fully escord (pengawalan) untuk kapal-kapal besar, juga pelayanan bow to bow yang aman, dan dapat masuk slope kapal besar.
Tentang operasional pelayanan kapal tunda sudah diatur dalam PM (Peraturan Menteri) Nomor 57 Tahun 2015 di mana telah ditentukan karakteristik tertentu yang digunakan untuk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal (escort), dan membantu (assist). (Eddy Purwanto)