Jakarta, 10 Oktober 2019 – Moka bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dan Finansialku.com mensosialisasikan strategi pengaturan keuangan termasuk pada manfaat dan tata cara perpajakan untuk UMKM Indonesia melalui acara wadah edukasi UMKM, A Cup of Moka (ACOM). Acara yang dihadiri oleh para pelaku UMKM ini menjadi sarana bagi para peserta untuk berdiskusi secara langsung dengan pegiat usaha berpengalaman, pelaku startup, juga dengan pemerintah.
UMKM Indonesia berkontribusi signifikan dari segi jumlah unit usaha yaitu 98,8% dari total unit usaha di Indonesia, 96,99% dari total tenaga kerja di Indonesia serta 60,3% dari total Produk Domestik Bruto (PDB). Tingkat resiliensi UMKM Indonesia pun dianggap cukup stabil dibandingkan dengan usaha besar jika dilihat dari pertumbuhan PDB. Menciptakan UMKM yang berkesinambungan tentunya akan menggerakkan lebih cepat roda ekosistem perekenomian di Indonesia.
Turut hadir pada acara ACOM, Ani Natalia Pinem, Kasubdit Humas DJP Indonesia mengatakan bahwa penerimaan pajak UMKM merupakan langkah strategis untuk mendorong UMKM agar tetap produktif dan berkesinambungan. Pemerintah juga memberikan dukungan kebijakan bagi para pelaku UMKM melalui penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. “Tidak hanya menggerakkan perekenomian Indonesia, namun pengelolaan pajak juga dapat membantu para pegiat UMKM untuk meningkatkan level berbisnis karena secara administratif pembukuan keuangan usaha akan lebih teratur,” ujarnya. Ibu Ani mengatakan bahwa kontribusi yang datang dari para UMKM itu nantinya akan memberikan manfaat kembali bagi mereka. “Dari kita, untuk kita,” lanjutnya.
Debby Lufiasita Community Activation Manager Moka mengungkapkan bahwa materi pengelolaan pajak mulai dari manfaat hingga cara pembayaran akan sangat berguna bagi pelaku UMKM khususnya yang hadir dalam acara ACOM kali ini. “Selain menimba pengetahuan dari segi bisnis dan marketing, Moka dengan pemerintah seperti DJP Indonesia ingin membina UMKM sesuai dengan kapasitasnya sendiri, selama tujuan kami mutual yaitu untuk bantu UMKM Indonesia naik kelas,” lengkapnya.
Disebutkan dalam materi presentasi DJP Indonesia, tujuh provinsi kontributor terbesar dalam penerimaan pajak UMKM Indonesia secara berurutan dari yang terbesar adalah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Banten, dan Bali. Meskipun kontribusi penerimaan pajak UMKM pada tahun 2017 secara nasional relatif kecil, penerimaan pajak UMKM menunjukkan tren peningkatan pada periode 2013 – 2017. Tentunya dengan kolaborasi dari berbagai pihak, salah satunya dengan startup seperti Moka dalam memberikan sosialisasi, diharapkan kesadaran dan kepatuhan alokasi untuk pajak UMKM akan lebih meningkat.
(Iko Muhyidin)