Buku “Peta Keuangan Mikro Syariah Indonesia” perlu dibaca oleh para pelaku usaha mikro untuk lebih memahami ketersediaan akses dan keberadaan lembaga keuangan mikro dalam rangka pemenuhan kebutuhan mereka.
Kemunculan keuangan mikro didasari oleh banyak latar belakang dan motif, mulai dari kebutuhan masyarakat, keberagaman adat budaya, program pemerintah, maupun sebagai pelengkap infrastruktur sebuah institusi seperti institusi pendidikan, pondok pesantren maupun institusi lainnya.
Keuangan mikro secara kelembagaan memiliki dua tujuan utama yang mencerminkan orientasi, yaitu menjadi lembaga yang efisien dan mandiri dan berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan. Lembaga keuangan mikro yang bertujuan efisien dan mandiri disebut sebagai lembaga yang berorientasi komersial. Sementara itu, yang bertujuan pada pencapaian pengentasan kemiskinan digolongkan sebagai lembaga yang berorientasi sosial.
Indonesia memiliki khazanah lembaga keuangan mikro seperti Koperasi, Lembaga Keuangan Mikro, Badan Kredit Desa, Lumbung Pitih Nagari, LKM Agribisnis, dan lembaga keuangan mikro lainnya. Kegiatan pembiayaan dan pendanaan, sudah terjadi sebelum semua itu terlembagakan.
Seiring berjalannya waktu, sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan motif yang beragam dan berujung pada perlunya pengaturan, maka sarana pembiayaan dan pendanaan tersebut perlu dilembagakan. Dengan demikian, dinamika keuangan mikro di Indonesia dapat dilihat dari peta lembaga keuangan mikro baik konvesional maupun syariah di Indonesia.
Lembaga keuangan mikro yang beroperasi di Indonesia sangat beragam, namun mayoritas berbadan hukum koperasi. Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional merupakan lembaga keuangan mikro yang selaras dengan karakter dan budaya Indonesia. (Ahmad Jauhari)