PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI (kode saham: BBNI) memberikan penjelasan terkait Hoax pengiriman kredit tanpa agunan.
Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom menambahkan bahwa BNI adalah perusahaan milik pemerintah yang menjalankan bisnis di dalam koridor dan pengawasan pemerintah sekaligus Otoritas Jasa Keuangan.
Penyaluran kredit ke pihak mana pun melewati proses legal termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas kredit.
Audit internal dan eksternal BNI terus berjalan secara reguler untuk terus memastikan berbagai tindak penipuan yang dapat merugikan perusahaan sebagai penjaga aset negara.
Terkait debitur BNI asal Sumatera Selatan yang disebut-sebut dengan inisial BG sejak 2017, pemberian kredit sudah dipastikan memiliki jaminan agunan dan sesuai dengan ketentuan. Bahkan fasilitas kredit debitur tersebut dalam kondisi lancar.
“Kami dapat memastikan semua proses hukum dalam pengiriman kredit kami sesuai dengan koridor yang berlaku. Kami harap tidak ada lagi pihak manapun yang sengaja mengumbar hoaks yang membuat masyarakat resah demi keuntungan semata,” sebutnya.
Terkait Batu Bara, Mucharom melanjutkan penyaluran kredit yang dilakukan oleh BNI dilakukan secara spontan dengan memperhatikan semua ketentuan dari kementerian & lembaga.
Kredit pertambangan rupiah dan mata uang asing BNI per kuartal pertama 2022 hanya 3,23% dari total kredit BNI.
Langkah kredit pertambangan pun diikuti dengan komitmen green banking yang mana kredit kami untuk sektor energi baru dan terbarukan telah mencapai Rp10,3 triliun.
“Kami juga telah mengalirkan pembiayaan untuk penanganan polusi mencapai Rp6,8 triliun, serta pengelolaan segmen air dan air limbah senilai Rp23,3 triliun,” imbuhnya. (Achmad Ichsan)