Jakarta, 7 Mei 2019. BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sebagai badan hukum publik, dalam mengelola dan menjalankan kegiatan operasionalnya selalu berlandaskan regulasi dan ketentuan yang ada. Untuk memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai regulasi, manajemen BPJSTK diawasi langsung oleh Dewan Pengawas (Dewas) yang khusus dibentuk untuk memberikan pengawasan, memberikan saran, pertimbangan dan nasihat atas pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui pada 30 Desember 2018 yang lalu, salah satu anggota Dewas BPJSTK mengajukan pengunduran diri yang meninggalkan posisi kosong dalam struktur Dewas yang berasal dari unsur Pemerintah. Agar kinerja Dewas bisa berjalan secara optimal, diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 45/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sisa masa jabatan 2016-2021 dari Unsur Pemerintah.
Ketua Dewan Pengawas BPJSTK, Guntur Witjaksono, menyebutkan dirinya menyambut baik kabar ini dan berharap ke depannya, kinerja Dewas semakin meningkat dengan hadirnya anggota Dewas BPJSTK yang baru. “Kami dari jajaran Dewas BPJSTK berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo karena telah menunjuk anggota Dewas untuk menggantikan rekan kami yang sebelumnya mengundurkan diri”, tutur Guntur pada kegiatan Penyampaiaan Keppres oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).
Dirinya berharap, rekan anggota Dewas yang baru ini dapat segera aktif untuk menjalankan tugasnya sebagai Dewas BPJSTK.
Adalah Puspita Wulandari, sosok yang ditunjuk sebagai pengganti Syafri Adnan Baharuddin yang juga berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan. Puspita merupakan salah satu anggota Dewas BPJSTK yang berasal dari unsur Pemerintah. Selain unsur Pemerintah, Dewas BPJSTK juga terdiri dari anggota yang berasal dari unsur Serikat Pekerja, Pengusaha, dan Tokoh Masyarakat.
“Harapan saya sebagai Ketua Dewas BPJSTK, adalah seluruh anggota Dewas dapat bekerja dengan optimal dan fokus serta mampu bekerjasama dengan anggota Dewas lainnya agar BPJSTK dapat mencapai target tahun 2019, yaitu Aggressive Growth untuk jangka pendek, dan perluasan perlindungan pekerja untuk jangka panjangnya”, tutup Guntur. (Ichsan)