Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) Nomor 642 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 sebagai perubahan dari SKB 3 Menteri sebelumnya sehubungan dengan penetapan tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2023 menjadi hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya ldul Adha 1444 H.
Terkait hal tersebut, dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI memberlakukan kegiatan operasional terbatas pada tanggal 29 Juni 2023.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengungkapkan, layanan operasional terbatas pada tanggal 29 Juni 2023 tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan PT. Pertamina (Persero) untuk penerimaan setoran BBM Pertamina.
“Kegiatan operasional terbatas ini akan dilaksanakan di 21 kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas dengan jam layanan kantor dari pukul 10.00 hingga 12.00 WST (Waktu Setempat),” ujar Okki.
Ke 21 kantor cabang, kantor cabang Pembantu, dan kantor kas tersebut yakni, Wilayah 01 Medan, Wilayah 02 Batam, Wilayah 02 Pekanbaru, Wilayah 02 Padang, Wilayah 03 Palembang, Wilayah 05 Cepu, Wilayah 05 Pandanaran, Wilayah 06 Gresik, dan Wilayah 06 Jombang.
Selain itu juga ada di Wilayah 06 Surabaya, Wilayah 07 Boulevard, Wilayah 08 Sandubaya, Wilayah 08 Gatot Subroto, Wilayah 11 Kanaka, Wilayah 14 Serang, Wilayah 15 Karawang, Wilayah 15 Kramat, Wilayah 16 A Yani Jayapura, Wilayah 17 Unsoed, Wilayah 17 Slamet Riyadi Solo, dan Wilayah 18 Malang.
Adapun transaksi yang dilayani hanya Setoran Pembayaran BBM Pertamina melalui sistem OPBS Pertamina H2H. Kedepannya, dalam rangka penerapan shifting to digital untuk melakukan transaksi penebusan BBM Pertamina, nasabah dapat melakukannya melalui channel BNIDirect.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi dan berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan operasional terbatas ini dengan baik. Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H bagi yang merayakannya,” ujar Okki. (ichsan)