• Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan
Inacraft News
Inacraft Maret 2023
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Fashion
  • Inspiration
  • Figure
  • More …
    • Celebrity
    • Travel
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
  • QUIZ
  • e-Magazine
No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Fashion
  • Inspiration
  • Figure
  • More …
    • Celebrity
    • Travel
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
  • QUIZ
  • e-Magazine
No Result
View All Result
Inacraft News
No Result
View All Result
Home Cover Story

Impor Cangkul Simbol Ketertinggalan

Achmad Ichsan by Achmad Ichsan
December 12, 2019
in Cover Story, Headlines
0
Impor Cangkul Simbol Ketertinggalan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Terkait maraknya impor cangkul yang belakangan ini ramai dibicarakan, Kepala Negara langsung memerintahkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk mencarikan solusinya bersama stakeholders terkait agar kebutuhan cangkul dalam negeri bisa terpenuhi.
“Oleh karena itu, secara politik kemarin begitu muncul cangkul itu didashboard presiden negatif sekali. Jadi saya bisa pahami kenapa pak presiden bisa mengangkat isu cangkul ini, sehingga minta saya untuk mengusut,” kata Teten di kantornya, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Dalam kesempatan itu, Teten mengundang sejumlah perwakilan stakeholders untuk melakukan pertemuan bersama di kantornya. Turut hadir dalam pertemuan itu, dari Kementerian Perindustrian, perwakilan bank, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan LPDB-KUMKM.
“Kalau dari segi logika ekonomi tidak apa-apa kita impor cangkul mungkin lebih efisien ketimbang bikin sendiri lalu bahan bakunya kita impor. Tapi ini soal simbol, kita sudah masuk era revolusi industri 4.0 cangkul saja kita belum bikin,” tegas Menkop dan UKM.
Secara prinsip Teten tidak setuju adanya kebijakan impor cangkul. Ia menyebut kebijakan impor sebagai simbol ketertinggalan. Karena itu, Teten meminta untuk dilakukan pemetaan kebutuhan cangkul baik dari swasta, maupun pemerintah termasuk melakukan pemetaan terhadap kemampuan produksi.
“Ini kan industri 4.0 ketika dari pertanian berubah ke perdagangan dan indutri itu kan alat-alat pertanian yang harus kita bikin sendiri. Nah ini simbol ketertinggalan,” ujar Teten.
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop dan UKM Victoria br. Simanungkalit mengatakan saat ini kebutuhan cangkul di dalam negeri sebanyak 10 juta cangkul, sementara kemampuan produksi dalam negeri mencapai 3 juta cangkul dimana 2,5 juta di antaranya diproduksi usaha besar, dan 500 ribu diproduksi UMKM.
“Data impor cangkul sendiri hanya sebesar 200 ribu cangkul. Menjadi pertanyaan darimana yang 6,8 juta itu, ada kemungkinan masuk dari jalur tikus (non resmi),” ungkapnya.
*Dana Bergulir untuk UKM Cangkul*
Di tempat yang sama, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Braman Setyo mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pemetaan terhadap UKM Cangkul di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk dijadikan sebagai calon mitra.
UKM Cangkul tersebut akan diupayakan untuk mendapat bantuan perkuatan modal usaha melalui pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM. Namun Braman belum menyebutkan besaran dana bergulir yang bakal disalurkan guna memenuhi kebutuhan modal UKM Cangkul.
“Kami sudah letakan calon mitra kami di Sukabumi, Jawa Barat dan Jawa Timur nanti kami coba melakukan pembiayaan melalui dana bergulir LPDB. Kami tidak akan membuat semacam analisa model bisnsi dan lain sebagainya, saya kira cukup Deputi Propasar bagaimana pola-pola yang akan kita lakukan,” kata Braman.
Braman menegaskan penyaluran dana bergulir hanya dilakukan kepada UKM berbadan hukum seperti yang terhimpun dalam koperasi, Perseroan Terbatas (PT), dan Persekutuan Komanditer (CV). Adapun UKM non badan hukum penyalurannya harus dilakukan melalui lembaga perantara.
“Kalau pengrajin yang sifatnya perorangan kami dari LPDB tidak bisa mencukupi karena yang bisa melalui badan hukum dan kita bisa membiayai melalui lembaga perantara seperti koperasi atau BPR,” tandasnya.
Tags: achmad ichsaninacraftinacraftnewskemenkopkerajinanukm
Previous Post

LPDB Menjangkau Lebih Banyak UMKM

Next Post

Kemenparekraf Dorong Ekosistem Usaha Rintisan

Next Post
Kemenparekraf Dorong Ekosistem Usaha Rintisan

Kemenparekraf Dorong Ekosistem Usaha Rintisan

Please login to join discussion

E-Magazine Inacraft News

Warta Inacraft

INACRAFT NEWS

INACRAFT NEWS diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (BPP ASEPHI)

Jl. Wijaya I No.3A, – Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12170
Phone: (62 21) 725 2032, 725 2033, 725 2063
Fax.: (62 21) 725 2062
Email: redaksi@inacraftnews.com

Redaksi

  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Network

  • ASEPHI
  • Inacraft Award
  • Inacraft
  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo

No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Fashion
  • Inspiration
  • Figure
  • More …
    • Celebrity
    • Travel
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
  • QUIZ
  • e-Magazine

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo