Pada hari ke-3 (7/2) penyelenggaraan INACRAFT 2025, pihak penyelenggara menghadirkan talkshow yang membahas tentang pentingnya brand atau merek pada sebuah produk kerajinan. Pengunjung terlihat antusias saat menghadiri talkshow dengan tema Pencatatan Kewirausahaan Sosial dalam Perseroan Persekutuan Modal pada Sistem AHU Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum.
Hadir sebagai narasumber dari DJKI Kementerian Hukum, Agung Indriyanto mengatakan, semua produk barang dan jasa pasti ada mereknya. Merek sebuah tanda yang sangat penting dan bisa jadi nilai yang sangat berharga karena tidak terlihat.
Merek dagang sering kali dianggap sebagai aset tak berwujud, namun seiring waktu dampaknya terhadap bisnis akan terasa semakin besar. Merek bukan sekadar simbol atau nama, tetapi merupakan identitas yang membedakan suatu produk atau layanan dari kompetitor.
Merek bisa memberikan nilai tambah, serta memberikan jaminan kualitas, di mana hal-hal tersebut bisa didapatkan jika merek itu dilindungi. Lebih dari sekadar identitas, merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya. Pemegang merek berhak menggunakan mereknya sendiri, melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin, serta memberikan lisensi kepada pihak ketiga.
Bentuk lisensi ini beragam, mulai dari franchise, merchandise, brand extension, co-branding, hingga component branding. “Lisensi memungkinkan pemilik merek memperluas jangkauan bisnisnya tanpa harus memproduksi sendiri seluruh produk yang menggunakan merek tersebut,” jelas Agung.
Penting untuk diingat bahwa pelindungan merek bersifat teritorial, yang berarti hak eksklusif hanya berlaku di negara tempat merek terdaftar. Untuk mendapatkan pelindungan lebih luas, pemilik merek dapat mengajukan permohonan melalui Protokol Madrid, sistem pendaftaran internasional yang memungkinkan merek didaftarkan di berbagai negara dengan satu permohonan.
“Pemilik usaha yang memang mengincar pasar global atau ekspor dapat mengantongi merek di negara tujuan paling lama 18 bulan setelah waktu didaftar di Indonesia apabila menggunakan Madrid Protokol,” kata Agung.
DJKI terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendaftaran merek bagi pengusaha. Untuk itu, DJKI juga membuka booth konsultasi di INACRAFT 2025 yang akan melayani hingga 9 Februari 2025. Informasi lebih lanjut mengenai merek dapat diakses melalui merek.dgip.go.id.*