Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati menegaskan bahwa, peran pemerintah dan swasta dalam memenuhi kebutuhan permodalan sangat diperlukan. Peran tersebut pada umumnya diberikan dalam bentuk pemberian kredit yang dilakukan oleh lembaga keuangan baik bank umum, bank pemerintah maupun BPRS-BPRS.
“Peranan BPR-BPRS sendiri sebagai pemberi kredit menunjukkan kinerja yang meningkat. Keberadaan BPR-BPRS bagi masyarakat didaerah kota maupun pedesaan di harapkan mampu menjadi ujung tombak Pembiayaan sektor UMKM”, kata Yuana yang mewakili Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, pada acara Rapat Kerja Nasional dan Expo Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) 2019, Lampung.
Menurut Yuana, hal tersebut sesuai dengan UU no. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU no. 10/1998, Dalam UU tersebut secara tegas dinyatakan bahwa BPR-BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. “Kegiatan usaha BPR-BPRS terutama melayani usaha kecil dan masyarakat di perkotaan dan di pedesaan”, tegas Yuana.