Banyak disebut dalam Asta Cita, Sektor ekonomi kreatif yang telah berkembang di Indonesia diharapkan mampu menyerap 25 juta tenaga kerja atau setara dengan 17,8% dari serapan tenaga kerja nasional.
Deputi Menteri Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Ekonomi Keatif/ Badan Ekonomi Kreatif, Cecep Rukendi menjelaskan, tingginya serapan tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif paling besar di sektor kuliner, fesyen dan Kriya. Tiga lapangan usaha atau subsektor ini memang mendominasi sektor ekonomi kreatif Indonesia dari 17 sub sektor ekonomi kreatif yang menjadi prioritas pemerintah.
Tingginya serapan tenaga kerja tiga sub sektor tersebut karena pasar produknya yang sudah ekspor ke sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea dan negara lainnya. Nilai ekspor fesyen paling besar ke Amerika Serikat yang mencapai US$6,46 juta per September 2024. “Sub sektor fesyen menjadi penyumbang ekspor produk ekonomi kreatif, hingga kuartal II/2024 kontribusi fesyen 55,97%, kemudian diikuti oleh sektor kriya 36,7% dan kuliner 7,23%,” jelas Cecep
Cecep Rukendi, menyampaikan laporan bahwa sesuai Pasal 9 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif menyebutkan Pemerintah bertanggung jawab dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif. Data terakhir menyebutkan sejumlah 8 provinsi (Sumatra Utara, Lampung, NTT, Jakarta, dan 4 provinsi baru di Papua) telah menyebutkan nomenlaktur ekonomi kreatif pada struktur organisasi dan tata kerja dinas daerahnya.
Untuk itu, lanjut Cecep Rukendi, pemerintah terus mendorong pengembangan ekonomi kreatif di segala bidang agar bisa menyerap lebih banyak lapangan kerja sehingga UKM bisa naik kelas. (Achmad Ichsan)