• Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan
Inacraft News
Inacraft Maret 2023
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Fashion
  • Inspiration
  • Figure
  • More …
    • Celebrity
    • Travel
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
  • QUIZ
  • e-Magazine
No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Fashion
  • Inspiration
  • Figure
  • More …
    • Celebrity
    • Travel
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
  • QUIZ
  • e-Magazine
No Result
View All Result
Inacraft News
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Menanti Persetujuan Koperasi Multi Pihak

Achmad Ichsan by Achmad Ichsan
October 10, 2021
in Ekonomi dan Bisnis
0
Menanti Persetujuan Koperasi Multi Pihak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Koperasi dan UKM tengah menanti persetujuan Presiden Jokowi untuk menghadirkan koperasi multi pihak. Koperasi model tersebut salah satu model koperasi baru yang belum pernah ada di Indonesia, tapi sudah puluhan tahun dilakukan di negara lain.

“Kita sudah siapkan Permen-nya (Peraturan Menteri, red.). Menteri Koperasi dan UKM sudah menyampaikan surat ke Presiden, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan disetujui,” ungkap Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi, dalam Pelatihan Manajemen Koperasi bertema Penerapan Nilai Dasar dan Jatidiri Koperasi di kawasan Puncak, Bogor, Sabtu (9/10).

Zabadi menjelaskan, sebelum diterbitkan setiap Permen itu, harus mendapat persetujuan dari Presiden RI. Terutama, untuk bermain di sektor strategis dan bersifat lintas sektor. “Karena, memang koperasi multi pihak ini dianggap model koperasi yang bersinggungan dengan berbagai pihak. Sehingga, dibutuhkan persetujuan Presiden RI,” ujar Zabadi.

Zabadi menambahkan, pembahasan rumusan dalam Permen berlangsung cukup lama karena juga melibatkan kementerian lain, seperti Kemenkumham, Setneg, dan pihak-pihak lain terkait harmonisasi.

“Alhamdulilah, sudah selesai dan sudah disetujui untuk menjadi Permen. Sekarang tinggal menunggu persetujuan Presiden RI. Begitu setuju, tinggal menjadi Permen,” ulas Zabadi.

Zabadi mengilustrasikan kejayaan Koperasi Taksi (Kosti) di era 1990-an. Kosti bergerak di sektor transportasi taksi dengan sistem kepemilikan usaha dengan sistem owner, operator, dan driver.



Pada zaman itu, lanjut Zabadi, Kosti menjadi role model sehingga lahirlah perusahaan taksi lain seperti Putra, Cempaka, dan sebagainya, yang meniru cara Kosti. “Setiap driver merupakan pemilik unit mobil taksi. Jadi, setiap lima tahun, para driver pasti dapat mobil baru,” kata Zabadi.

Saat itu, Kosti didirikan merupakan gabungan antara profesional dan orang orang yang punya komitmen untuk mengembangkan suatu transportasi berbasis owner operator. Kemudian, berjalan bagus karena koperasi dimenej secara profesional oleh profesional.

Sayangnya, ungkap Zabadi, pada 1999 terjadi eforia dari para supir taksi yang juga merasa berhak menjadi pengurus koperasi. Akhirnya, dari pihak supir taksi mengirim orang untuk maju pemilihan ketua koperasi dalam RAT.

“Karena one man one vote, jumlah mereka lebih banyak, tiba-tiba seorang driver menjadi pimpinan perusahaan. Hingga akhirnya kejayaan Kosti pun runtuh,” papar Zabadi.

Contoh lain adalah Koperasi Fontera dan Barcelona yang menerapkan sistem Koperasi Multi Pihak. “Dengan cara ini, orang-orang yang punya modal bisa masuk. Saya bisa bayangkan koperasi multi pihak ini diterapkan di koperasi-koperasi pasti akan eksis,” imbuh Zabadi.

Jadi, koperasi yang sudah ada bisa berubah menjadi multi pihak. Karena, dengan adanya pihak-pihak yang bergabung, lalu bikin akte baru. “Ini dimaksudkan supaya dengan cara ini koperasi punya kesempatan untuk menghimpun sumber daya yang lebih besar,” pungkas Zabadi. (Achmad Ichsan)

 

Tags: achmad ichsaninacaraftnewsinacraftkkemenkopkoperasimulti pihakukm
Previous Post

Tumbuhkan Wirausaha di Yogyakarta

Next Post

Trooper Costum, Hadirkan Sentuhan Craft di Jalanan

Next Post
Trooper Costum, Hadirkan Sentuhan Craft di Jalanan

Trooper Costum, Hadirkan Sentuhan Craft di Jalanan

Please login to join discussion

E-Magazine Inacraft News

Warta Inacraft

INACRAFT NEWS

INACRAFT NEWS diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (BPP ASEPHI)

Jl. Wijaya I No.3A, – Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12170
Phone: (62 21) 725 2032, 725 2033, 725 2063
Fax.: (62 21) 725 2062
Email: redaksi@inacraftnews.com

Redaksi

  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Network

  • ASEPHI
  • Inacraft Award
  • Inacraft
  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo

No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Fashion
  • Inspiration
  • Figure
  • More …
    • Celebrity
    • Travel
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
  • QUIZ
  • e-Magazine

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo