• Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan
Inacraft News
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
Inacraft News
No Result
View All Result
Home Business

Menteri UMKM Paparkan Capaian dan Tantangan Penghapusan Piutang Macet Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Eddy Purwanto by Eddy Purwanto
May 2, 2025
in Business, Ekonomi dan Bisnis, Finance & Banking, Headlines
0
Menteri UMKM Paparkan Capaian dan Tantangan Penghapusan Piutang Macet Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memaparkan pencapaian serta tantangan yang dihadapi dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet UMKM.

“Karena ada kewajiban harus direstrukturisasi, ini yang menjadi rumit dalam menghapus tagihan UMKM,” ungkap Maman Abdurrahman dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI yang membahas Evaluasi Pelaksanaan Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM di Jakarta, Rabu (30/4).

Menurut Menteri UMKM, restrukturisasi hanya berhasil jika angka piutang macetnya besar, tapi untuk yang angka hutangnya kecil maka biaya restrukturisasi bisa jauh lebih besar.

Lebih lanjut Menteri Maman menjelaskan, realisasi hapus tagih piutang UMKM per 11 April 2025 mencapai Rp486,10 miliar untuk nilai piutang, dan menjangkau 19.375 debitur.

“Dengan syarat restrukturisasi maka hanya 67.668 debitur dengan total nilai piutang sebesar Rp2,7 triliun yang dapat dilakukan hapus tagih, dari potensi 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp14,8 triliun,” ujarnya.

Persyaratan restrukturisasi tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat (1) poin a, dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023 Pasal 250 Ayat (3).

Menteri Maman menambahkan, Kementerian UMKM mengapresiasi regulasi terbaru, sebagai payung hukum pelaksanaan hapus tagih ke depan melalui UU Nomor 1/2025, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19/2003 Tentang BUMN. Khususnya seperti yang tertuang pada pasal 62 D, E, dan H.

“Tidak terdapatnya syarat restrukturisasi, dapat memaksimalkan potensi hapus tagih piutang UMKM sebesar 1.097.155 debitur dengan nilai piutang Rp14,8 triliun,” katanya.

Namun, Menteri Maman menambahkan, diperlukan tindak lanjut dalam bentuk aturan turunan dari UU Nomor 1/2025 tentang BUMN dalam bentuk Peraturan Menteri BUMN seperti yang tertuang pada pasal 62H, termasuk mekanisme persetujuan dari Danantara.



Menteri Maman berpendapat, pasca RUPS kendala ketersediaan plafon anggaran di internal perbankan termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah teratasi, namun adanya pergantian Direksi pasca-RUPS juga menjadi hal yang perlu diperhatikan terutama untuk segera mendapat persetujuan dari OJK.

KUR Jadi Sorotan

Di sela rapat pembahasan penghapusan piutang macet, beberapa anggota Komisi VII juga mempertanyakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta yang masih diminta agunan tambahan oleh perbankan.

Padahal dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, KUR di bawah Rp100 juta tidak membutuhkan agunan tambahan.

“Mereka datang ke bank itu bahagia, mereka pikir ada perubahan aturan boleh pinjam Rp100 juta tidak pakai agunan. Ternyata bukan hanya persoalan jaminan, proses administrasi juga masih tetap sulit,” ujar Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

Menanggapi hal ini, Menteri Maman mengakui memang kenyataannya KUR di bawah Rp100 juta masih banyak yang diminta agunan.

Menteri Maman melanjutkan, Kementerian UMKM telah melakukan beberapa langkah seperti pengawasan ke tingkat regional, karena selama ini evaluasi program KUR hanya di tingkat nasional.

Kemudian apabila ada laporan dan terbukti ada pelanggaran misalnya penyalur meminta agunan, ada sanksi yang akan dijatuhkan yakni penghapusan subsidi bunga KUR ke lembaga penyalur yang bersangkutan.

“Dan yang terakhir adalah pembentukan Satgas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM. Hal ini diperlukan untuk mengawal serta mengawasi program KUR di lapangan, jika ada yang menyimpang dari sistem,” ujar Menteri Maman. *kementerianumkm

Previous Post

Kemendag Buka Pendaftaran Primaniyarta 2025 sebagai Ajang Penguatan Ekspor Nonmigas Indonesia

Next Post

SIAL Canada 2025: Paviliun Indonesia Pikat Pasar Amerika Utara di Tengah Tantangan Tarif AS

Next Post
SIAL Canada 2025: Paviliun Indonesia Pikat Pasar Amerika Utara di Tengah Tantangan Tarif AS

SIAL Canada 2025: Paviliun Indonesia Pikat Pasar Amerika Utara di Tengah Tantangan Tarif AS

Please login to join discussion

E-Magazine Inacraft News

Warta Inacraft

INACRAFT NEWS

INACRAFT NEWS diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (BPP ASEPHI)

Jl. Wijaya I No.3A, – Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12170
Phone: (62 21) 725 2032, 725 2033, 725 2063
Fax.: (62 21) 725 2062
Email: redaksi@inacraftnews.com

Redaksi

  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Network

  • ASEPHI
  • Inacraft Award
  • Inacraft
  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo

No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo