Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
Check Also
Pelaku Usaha Daerah Ramaikan Pameran Inacraft 2022
Usai pandemi berlalu, dan kini telah memasuki new normal pameran kriya bertaraf internasional atau dikenal …
BPP ASEPHI Launching Pameran INACRAFT on October 2022
The Jakarta International Handicraft Trade Fair atau dikenal INACRAFT kembali hadir untuk kedua kalinya pada …