Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggulirkan beberapa program guna meningkatkan kompetensi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program e-Smart industri kecil dan menengah (IKM), misalnya, diluncurkan untuk meningkatkan pengembangan kapasitas sektor yang mendominasi populasi industri di Indonesia tersebut. Program ini akan memanfaatkan platform digital melalui kerja sama dengan perusahaan startup di Indonesia.
Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (Ditjen IKM) diberi mandat untuk menumbuhkan 20.000 wirausaha baru selama tahun 2015-2019. Berbagai kegiatan pun dilaksanakan dalam mencapai target tersebut, antara lain, bimbingan teknis dan pendampingan tenaga ahli, fasilitasi mesin dan peralatan, fasilitasi pengurusan Izin Usaha Industri serta program e-Smart.
Terkait Porgram e-Smart, Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (Dirjen IKM) Kemenperin, Gati Wibawaningsih mengatakan, Kemenperin melalui Ditjen IKM telah membuat infrastruktur sarana perluasan pasar melalui program e-Smart IKM. Program ini nantinya akan menjadi “Virtual Sentra IKM” untuk meningkatkan daya saing produk, serta mempermudah akses pasar dalam negeri dan global.
Program e-Smart IKM, lanjutnya, adalah sistem database IKM yang tersaji dalam profil industri, sentra dan produk yang diintegrasikan dengan marketplace yang ada. Maksud program ini adalah, untuk membangun database unggulan berdasarkan komoditi untuk selanjutnya dapat dipergunakan dalam penyusunan kebijakan pengembangan IKM melalui pemasaran terpadu. Tujuan program ini yaitu, meningkatkan akses pasar IKM melalui internet marketing, meningkatkan kemampuan IKM dalam akses bahan baku dan teknologi, dan memberikan panduan bagi pengambil kebijakan di dalam fungsi program pembinaan IKM yang lebih terintegrasi dan tepat sasaran.
Terkait program restrukturisasi mesin dan peralatan IKM, lanjut Gati, merupakan program pemberian potongan harga pembelian mesin/peralatan kepada perusahaan IKM yang melakukan pembelian mesin/peralatan baru. “Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas IKM, meningkatkan daya saing IKM dan meningkatkan jumlah IKM. Persyaratannya IKM tersebut harus memiliki ijin usaha industri (IUI Kecil, IUI Menengah atau IUMK), memiliki NPWP, memiliki SPPT SNI bagi IKM yang telah memproduksi produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib,” ujar Gati.
Program ini, tambahnya, diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan produktivitas IKM, setelah berhasil dan mandiri maka dapat melakukan pengurusan SPPT SNI. Telah melakukan pembelian mesin dan/atau peralatan, dan telah terpasang di lokasi sesuai ijin usaha yang dimiliki.
Gati menjelaskan, Ditjen IKM juga terus mendorong promosi bagi produk IKM baik secara offline maupun online. Secara offline diberikan fasilitasi partisipasi pameran yang memiliki potensi mendatangkan buyer baik di dalam dan luar negeri. Secara offline diberikan fasilitasi pemasaran produk melalui e-Smart IKM, yaitu suatu program untuk memasarkan produk IKM melalui marketplace yang telah ada, seperti shopee, tokopedia, blibli, dan bukalapak.
“Program pembinaan terhadap pengusaha kecil yang dilakukan Dirjen IKM, antara lain memberikan bimbingan teknik produksi, pendampingan dari tenaga ahli dan fasilitasi mesin dan peralatan. Memberikan bimbingan dari sisi administrasi berupa penyusunan laporan keuangan dan manajemen. Untuk memperkuat SDM industri yang ada, Kementerian Perindustrian juga menyelenggarakan program Vokasi Industri melalui link and match antara industry dengan SMK,” papar Gati.
Selain itu, terang Gati, produk IKM sudah banyak yang berkualitas bagus, namun memang masih terdapat catatan yang harus dilakukan perbaikan. Beberapa aspek yang dapat ditingkat antara lain perbaikan desain kemasan. Ditjen IKM memiliki Klinik Pengembangan Desain Kemasan dan Merek yang memberikan fasilitasi perbaikan desain kemasan dan merek.
Dari segi pemasaran, Ditjen IKM juga terus mendorong promosi bagi produk IKM baik secara offline maupun online. Secara offline diberikan fasilitasi partisipasi pameran yang memiliki potensi mendatangkan buyer baik di dalam dan luar negeri Secara offline diberikan fasilitasi pemasaran produk melalui e-Smart IKM, yaitu suatu program untuk memasarkan produk IKM melalui marketplace yang telah ada, seperti shopee, tokopedia, blibli, dan bukalapak.
Untuk meningkatkan daya saing produk IKM di pasar, Ditjen IKMA juga melakukan pengembangan produk IKM berupa memberikan fasilitasi penerapan standar produk, baik berupa GMP/HACCP, fasilitasi sertifikasi SNI, PIRT dan Halal. “Ditjen IKM memiliki klinik desain kemasan dan merek yang membantu IKM untuk memperbaiki kualitas kemasan produk IKM dan memberikan jasa konsultasi tentang kemasan terbaik yang cocok untuk produk IKM. Ditjen IKM memiliki Klinik HKI untuk melindungi Kekayaan Intelektual produk IKM, memberikan fasilitasi pemberian ijin bagi pelaku IKM, menyediakan fasilitasi restrukturisasi mesin dan peralatan untuk peremajaan alat produksi,” ucap Gati.
Bentuk Promosi dan Pameran, juga dilakukan Dirjen IKM untuk mempromosikan produk IKM baik di dalam dan luar negeri. Dengan cara, berpartisipasi pada berbagai pameran yang memiliki potensi baik dalam mengundang buyer baik di dalam dan luar negeri serta fasilitasi promosi dan business matching dalam Negeri. (Ikhsan)